Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya Kian Penting

Senin, 06 Juni 2022 - 21:08 WIB
Dibagian lain, pertumbuhan digital dan internet saat ini belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya sadar bahwa data pribadi merupakan privasi yang harus dilindungi.

"Misalnya saja, di antara kita semua jarang sekali membaca term of condition dalam memberikan persetujuan tentang data apa saja yang diijinkan untuk dapat diakses saat kita mendownload aplikasi layanan digital," kata Taufiq.

Baca Juga: Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali

Sebab itu, UU PDP bertujuan untuk memberikan kendali individu atas data, mengetahui bagaimana data mereka digunakan, oleh siapa serta mengendalikan kepentingan penggunaan data pribadi oleh perusahaan.

"Mereka harus menunjukkan transparansi dengan mengomunikasikan secara terbuka data apa yang mereka kumpulkan, untuk tujuan apa, siapa pengolah data, dan sebagainya," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!