Sah! Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
Selasa, 07 Juni 2022 - 16:45 WIB
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Maskapai Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022 dan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pertama, mengabulkan permohonan-permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Sebagai catatan, pihaknya gelah menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Dalam membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah). Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini, satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines.
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pertama, mengabulkan permohonan-permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Sebagai catatan, pihaknya gelah menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Dalam membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah). Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini, satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda