Anggaran Kemenkeu 2021 Disetujui DPR Rp42,36 Triliun

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:07 WIB
Adapun anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan sebagai pagu indikatif RAPBN 2021 sebesar Rp 42,36 triliun, anggaran ini tercatat lebih rendah Rp 7,51 triliun dari APBN 2020 dan turun Rp2,92 triliun dari pagu anggaran 2020 yang telah mengalami penghematan akibat pandemi COVID-19.

Kemudian anggaran tersebut terdiri dari, rupiah murni sebesar dengan lima program sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.

Rincian anggaran tesebut yakni Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun, laly Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun.

Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!