Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
Guna menekan penyebaran wabah PMK, sebelum dilalulintaskan hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan pada lalu lintas hewan ternak di tengah merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang saat ini sudah menjangkit di 18 provinsi.
Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga menyampaikan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.
"Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/2/2022).
Baca juga: Vaksinasi PMK Dimulai Hari Ini, Kementan Utamakan Sapi Sehat di Zona Merah dan Kuning
Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga menyampaikan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.
"Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/2/2022).
Baca juga: Vaksinasi PMK Dimulai Hari Ini, Kementan Utamakan Sapi Sehat di Zona Merah dan Kuning
Lihat Juga :