Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
"Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten," sambungnya.
Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.
"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.
Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.
Baca juga: Permintaan Hewan Kurban Naik 13%, Kementan: Jumlahnya Masih Surplus
Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.
"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.
Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.
Baca juga: Permintaan Hewan Kurban Naik 13%, Kementan: Jumlahnya Masih Surplus
Lihat Juga :