Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.
Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan.
"Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban," lanjut Kuntoro.
Meski terjadi pengetatan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha, Kuntoro mengatakan tidak mempengaruhi ketersediaan dari atau pasokan hewan kurban pada perayaan Iduladha tahun 2022.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 2022," tandasnya.
Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan.
"Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban," lanjut Kuntoro.
Meski terjadi pengetatan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha, Kuntoro mengatakan tidak mempengaruhi ketersediaan dari atau pasokan hewan kurban pada perayaan Iduladha tahun 2022.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 2022," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda