Kaharudin Ongko Disebut Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Kuasa Hukum Buka Suara

Minggu, 19 Juni 2022 - 09:35 WIB
"Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai ± 4 triliun rupiah," tegasnya.

Baca juga: Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI

Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.

"Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan," pungkas Bestari.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!