PKPU WSBP Capai Homologasi, Dirut: Ini Awal Mula Pemulihan Kembali Perseroan

Selasa, 21 Juni 2022 - 14:34 WIB
Allova menerangkan, sebetulnya para pemegang obligasi bukan tidak memiliki hak suara, akan tetapi mereka tidak memiliki kewenangan yang mana kewenangan tersebut harus dilandasi pada suatu keputusan. Dalam konteks pemegang obligasi, kedudukan tertinggi sebuah keputusan adalah hasil rapat umum pemegang obligasi.

"Jadi kita mengacu pada perjanjian perwaliamanatan yang mana itu disyaratkan. Dan surat keputusan itu tidak ada, tidak bisa mereka tunjukkan, padahal secara formal sudah pernah kita minta, tapi itu tidak dipenuhi. Sehingga dalam hal ini mereka tidak punya legal standing," kata Allova.

"Dalam voting kemarin kami sudah meminta wali amanat agar menyampaikan hasil keputusan rapat umum pemegang obligasi terhadap usulan rencana perdamaian yg diajukan oleh Waskita Beton, ternyata hal itu tidak bisa disampaikan beberapa pemegang obligasi yang tidak setuju," sambung dia.

Ia menegaskan, secara keseluruhan proposal perdamaian disambut baik. Hal itu terlihat dari angka yang ada, karena mayoritas kreditor dari 9 perbankan menyatakan setuju dan hanya 1 pihak yang menolak.

"Kemudian kreditor konkruen didukung mayoritas para vendor, sehingga bisa disimpulkan proposal perdamaian ini diterima oleh para kreditor," ungkapnya.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More