PKPU WSBP Capai Homologasi, Dirut: Ini Awal Mula Pemulihan Kembali Perseroan

Selasa, 21 Juni 2022 - 14:34 WIB
loading...
PKPU WSBP Capai Homologasi,...
Usai PKPU Waskita Beton optimistis bakal tumbuh kembali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil mencapai kesepakatan damai dengan seluruh kreditur melalui proses homologasi. Berdasarkan hasil akhir voting, sebesar 92,8% kreditur konkuren dan 80,6% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.

Baca juga: Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri

President Director WSBP FX Poerbayu Ratsunu menyatakan bahwa hasil PKPU ini menjadi motivasi dan pondasi yang baik untuk WSBP kembali bertumbuh. Ini adalah jejak awal untuk babak baru pemulihan kinerja WSBP.

“New Chapter, New Strength. Ini awal mula pemulihan kembali WSBP menjadi perusahaan berkinerja unggul dan kuat,” kata Poerbayu, Selasa (21/6/2022).

Ke depannya, Manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis dan terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

“Kami siap mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” jelas Poerbayu.

Sebelumnya, Pengurus PKPU WSBP Allova Herling Mengko menyampaikan bahwa proses sidang berjalan kondusif meski tidak seluruh kreditur menyatakan setuju atas penawaran perdamaian.

"Berjalan cukup kondusif, namun memang ada sedikit kreditor yang keberatan, tapi ini masih hal yang lumrah dalam dinamika PKPU," kata Allova usai sidang PKPU WSBP di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, katanya.

Sebagai informasi, pemegang obligasi tidak dapat memberikan suara karena perwakilan pemegang obligasi tidak menyampaikan dokumen yang disyaratkan sehingga tidak memiliki legal standing yang cukup.

Allova menerangkan, sebetulnya para pemegang obligasi bukan tidak memiliki hak suara, akan tetapi mereka tidak memiliki kewenangan yang mana kewenangan tersebut harus dilandasi pada suatu keputusan. Dalam konteks pemegang obligasi, kedudukan tertinggi sebuah keputusan adalah hasil rapat umum pemegang obligasi.

"Jadi kita mengacu pada perjanjian perwaliamanatan yang mana itu disyaratkan. Dan surat keputusan itu tidak ada, tidak bisa mereka tunjukkan, padahal secara formal sudah pernah kita minta, tapi itu tidak dipenuhi. Sehingga dalam hal ini mereka tidak punya legal standing," kata Allova.

"Dalam voting kemarin kami sudah meminta wali amanat agar menyampaikan hasil keputusan rapat umum pemegang obligasi terhadap usulan rencana perdamaian yg diajukan oleh Waskita Beton, ternyata hal itu tidak bisa disampaikan beberapa pemegang obligasi yang tidak setuju," sambung dia.

Ia menegaskan, secara keseluruhan proposal perdamaian disambut baik. Hal itu terlihat dari angka yang ada, karena mayoritas kreditor dari 9 perbankan menyatakan setuju dan hanya 1 pihak yang menolak.

"Kemudian kreditor konkruen didukung mayoritas para vendor, sehingga bisa disimpulkan proposal perdamaian ini diterima oleh para kreditor," ungkapnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved