Erick Thohir Geram Lihat E-commerce Didominasi Produk Asing dan Pinjol Ilegal Suka Nipu

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:50 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyoroti, produk asing yang membanjiri platform pasar digital (e-commerce) di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyoroti, produk asing yang membanjiri platform pasar digital ( e-commerce ) di Indonesia. Menurutnya, dominasi produk asing dibandingkan produk lokal menjadi realita saat ini.

Padahal, potensi ekonomi digital di Indonesia diperkirakan tembus Rp1.736 triliun. Erick mencatat, ekonomi digital didominasi oleh sektor e-commerce pada 2025 mendatang melalui penjualan produk lokal.



Pada 2025 ekonomi digital Tanah Air diproyeksi berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 10%. Pernyataan Erick didasarkan atas hasil riset Southeast Asia e-Conomy Report 2020.

Data tersebut juga didukung oleh sumber dari Startup Indonesia, di mana jumlah mobile connections mencapai 345,3 juta atau 125,6% dari total penduduk.



Sementara itu ada 202,6 juta internet users atau 73,7% dari total penduduk Indonesia. Erick Thohir menjelaskan, era disrupsi digital tak hanya sebagai tantangan, melainkan juga merupakan peluang besar bagi Indonesia.

Tak hanya itu, Erick juga geram dengan sikap sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam ekosistem teknologi finansial (Fintech). Perkaranya, ada penipuan berkedok pinjaman pendanaan yang kerap dilakukan oknum tertentu.

"Kita bicara e-commerce, barangnya asing. Itu realita. Fintech bukannya bagus malah tempat penipuan pinjol," ungkap Erick Thohir saat mengisi Kuliah Umum di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, kemarin.



Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat masyarakat kerap menjadikan pinjaman online sebagai alternatif memenuhi kebutuhan hidup. Hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.

Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam. Meski sudah marak kasus pinjol ilegal, tapi ternyata tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, bahwa yang menjadi alasan masyarakat tetap nekat pakai pinjol legal atau ilegal adalah untuk kebutuhan hidup.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More