Kejahatan Soceng Semakin Marak, OJK Terapkan Langkah Pencegahan
Rabu, 22 Juni 2022 - 19:41 WIB
JAKARTA - Dalam upaya meminimalisir korban kejahatan soceng atau Social Engineering , Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan .
Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : konsumen@ojk.go.id.
"Data sampai dengan 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan Fraud Eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada MPI, Rabu (22/6/2022).
Praktik penipuan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan belakangan ramai muncul menyasar nasabah perbankan.
Praktik penipuan tersebut biasa disebut dengan "social engineering" atau soceng yang adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Sementara itu ia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber, selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.
Dengan ini Bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan siber antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini, misalnya social engineering dan cara melakukan pencegahannya.
Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : konsumen@ojk.go.id.
"Data sampai dengan 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan Fraud Eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada MPI, Rabu (22/6/2022).
Praktik penipuan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan belakangan ramai muncul menyasar nasabah perbankan.
Praktik penipuan tersebut biasa disebut dengan "social engineering" atau soceng yang adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Sementara itu ia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber, selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.
Dengan ini Bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan siber antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini, misalnya social engineering dan cara melakukan pencegahannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda