2 Ajian OJK Bantu Industri Keuangan Tangkal Kejahatan Siber

Jum'at, 24 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
2 Ajian OJK Bantu Industri Keuangan Tangkal Kejahatan Siber
OJK terus melakukan edukasi dan menyempurnakan regulasi untuk menangkal kejahatan siber. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meningkatnya ekonomi dan keuangan digital tidak hanya membawa dampak positif bagi perusahaan dan masyarakat secara luas. Ibarat dua mata pisau, pesatnya teknologi digital juga membawa risiko ancaman kejahatan siber yang semakin marak.

Tak tanggung-tanggung, kejahatan siber dapat memberikan pukulan yang telak bagi industri, khususnya industri jasa keuangan seperti menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan tentunya kerugian finansial bagi pelaku industri.



Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor jasa keuangan tak akan tinggal diam untuk meminimalisasi dampak kejahatan cyber di industri keuangan.

"Tingkat kepercayaan masyarakat memang menjadi salah satu prioritas utama kita dalam transaksi bisnis mereka, terutama karena kerugian dalam cyber crime ini sangatlah besar," ujar Deputi Komisioner OJK Imansyah dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya, untuk meminimalisasi dampak kerugian dari kejahatan siber yang dihadapi pelaku industri, OJK terus membantu industri jasa keuangan untuk meningkatkan cyber resilient atau daya tahan siber.

"Terkait dengan upaya cyber resilient dalam catatan yang lebih mikro, kami melihatnya dalam dua perspektif. Pertama, OJK menyiapkan dan terus menyempurnakan regulasi yang ada secara berkesinambungan dan fit dengan dinamika yang ada. Dan berikutnya kita terus mengupayakan literasi dan edukasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam tatanan regulasi, OJK telah mengambil langkah seperti penyusunan ketentuan strategi anti-fraud, kemudian regulasi fintech, baik itu peer to peer, securities crowdfunding, digital bank, dan equity crowdfunding.

"Dan mungkin ke depan akan terus dikeluarkan berbagai macam regulasi yang lebih spesifik mengatur tentang fintech dan termasuk penguatan aspek manajemen risiko teknologi informasi, keamanan data, regulatory compliance, information & cyber security," tukasnya.

Lebih lanjut, secara spesifik dalam konteks manajemen risiko mungkin sudah waktunya juga dimulai studi cyber risk sebagai risiko yang stand alone di sektor jasa keuangan dalam konteks kerangka manajemen risiko secara umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)