Hasil PKPU Resmi Diputuskan, Dirut Garuda: Tanggapannya, Sabar!
Senin, 27 Juni 2022 - 11:47 WIB
JAKARTA - Hasil penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) PT Garuda Indonesia Tbk resmi diumumkan Tim Pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, Senin (27/6/2022). Kabar ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan dia belum bisa merinci hasil pengumuman tersebut.
"Sudah diputus, sabar, tanggapan sabar ya," ungkap Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Pekan lalu, tim pengurus PKPU terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU emiten bersandi saham GIAA itu. Perkara ini ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU lantaran dua perusahaan penyewa pesawat (lessor) mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Lantas, surat keberatan dua lessor asing ini akan membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur? Asri menegaskan hasil voting tidak berubah, meski adanya pengajuan keberatan tersebut.
Dia menjelaskan kedua lessor ini ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan pengadilan pekan lalu. Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.
Baca juga: Putin: AS Miliki 200 Amunisi Taktis Nuklir di 6 Negara NATO
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suara kemarin dan saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," kata Asri.
"Sudah diputus, sabar, tanggapan sabar ya," ungkap Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Pekan lalu, tim pengurus PKPU terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU emiten bersandi saham GIAA itu. Perkara ini ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU lantaran dua perusahaan penyewa pesawat (lessor) mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Lantas, surat keberatan dua lessor asing ini akan membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur? Asri menegaskan hasil voting tidak berubah, meski adanya pengajuan keberatan tersebut.
Dia menjelaskan kedua lessor ini ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan pengadilan pekan lalu. Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.
Baca juga: Putin: AS Miliki 200 Amunisi Taktis Nuklir di 6 Negara NATO
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suara kemarin dan saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," kata Asri.
(uka)
tulis komentar anda