MSIN Akan Melakukan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) Sebesar 1:20 pada RUPSLB Berikutnya
Senin, 27 Juni 2022 - 14:39 WIB
MSIN akan melakukan stock split nilai saham sebesar 1:20. Foto/Ist
JAKARTA - PT MNC Digital Entertainment Tbk (“Perseroan” atau BEI: “ MSIN ”) akan meminta persetujuan para pemegang saham untuk melakukan stock split sebesar 1:20 pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Karena tingginya minat investor ritel yang ditandai dengan lonjakan harga saham baru-baru ini sebagai akibat dari konsolidasi aset digital MNC Media ke dalam MSIN dan saham yang diperdagangkan pada harga yang lebih rendah dapat memberikan daya tarik pada saham MSIN seiring di pertumbuhan investor ritel di Indonesia. Harga saham Perseroan ditutup pada Rp4.990 pada tanggal 24 Juni 2022.
Baca juga: Kinerja Meningkat Pesat, MSIN Bukukan Pendapatan Rp923,8 Miliar di Kuartal I 2022
Oleh sebab itu, manajemen Perseroan menilai stock split 1:20 tepat dilakukan untuk meningkatkan likuiditas saham, mendukung pertumbuhan pasar modal dan mengurangi hambatan masuk, sehingga lebih menarik bagi investor publik untuk mendapat peluang berpartisipasi dalam pertumbuhan salah satu grup konten dan hiburan digital terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara.
Rencana stock split tersebut akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan anggaran dasar Perseroan, dengan persetujuan Pemegang Saham dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di BEI.
Baca juga: Kinerja Meningkat Pesat, MSIN Bukukan Pendapatan Rp923,8 Miliar di Kuartal I 2022
Oleh sebab itu, manajemen Perseroan menilai stock split 1:20 tepat dilakukan untuk meningkatkan likuiditas saham, mendukung pertumbuhan pasar modal dan mengurangi hambatan masuk, sehingga lebih menarik bagi investor publik untuk mendapat peluang berpartisipasi dalam pertumbuhan salah satu grup konten dan hiburan digital terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara.
Rencana stock split tersebut akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan anggaran dasar Perseroan, dengan persetujuan Pemegang Saham dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di BEI.
Lihat Juga :