KKP Pastikan Harga Ikan Stabil Selama Puasa dan Pandemi Covid-19
Minggu, 26 April 2020 - 12:38 WIB
JAKARTA - Selama bulan puasa dan lebaran, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20% dari kebutuhan normal.
Untuk mengatasi hal itu, para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat pemasok, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan ritel modern, serta melalui subtitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.
Alhasil, dibanding sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan.
“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” jelas Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, KKP akan memastikan stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi Covid-19, serta selama puasa dan lebaran.
Upaya yang dilakukan KKP di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.
Selain itu, menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
“Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage. Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan.
Untuk mengatasi hal itu, para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat pemasok, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan ritel modern, serta melalui subtitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.
Alhasil, dibanding sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan.
“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” jelas Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, KKP akan memastikan stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi Covid-19, serta selama puasa dan lebaran.
Upaya yang dilakukan KKP di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.
Selain itu, menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
“Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage. Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan.
tulis komentar anda