Bisnis Uang Elektronik Terus Melesat, Nilai Transaksi Capai Rp32 Triliun

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:39 WIB
"Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya.

Dia menyatakan kebijakan ini guna meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat. Juga memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp 600 menjadi Rp 1. Penurunan biaya transaksi tersebut berlaku pertama kali pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Dalam perkembangannya, bank sentral sudah berkali-kali memperpanjang kebijakan hingga hingga penghujung 2022.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!