Gaji ke-13 PNS Cair Plus Tukin, Segini Besarannya

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:03 WIB
Gaji ke-13 bagi PNS akan segera cair mulai bulan Juli 2022. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Gaji ke-13 bagi PNS akan segera cair mulai bulan Juli 2022. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru, di mana belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.



Baca Juga: Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Dengan demikian, perlu strategi kebijakan untuk memperkuat dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan dalam tahun ajaran baru, dan strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

"Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujar Sri dalam konferensi pers virtual gaji ke-13 pada Selasa(28/6/2022).

Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!