Gaji ke-13 PNS Cair Plus Tukin, Segini Besarannya

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:03 WIB
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Ini Info Lengkapnya

Maka dari itu, pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP Nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!