Ekonom: Penjualan Lintas Negara di Platform e-Commerce Asing Harus Diatur
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:08 WIB
Praktik cross-border selling di platform e-commerce perlu diatur karena dinilai bisa mematikan UMKM lokal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Praktik cross-border selling atau penjualan lintas negara di platform e-commerce dinilai bisa membunuh produk-produk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) lokal. Karena itu, rencana pemerintah untuk membatasi praktik cross-border selling mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama pelaku UMKM.
Praktik cross-border di e-commerce dinilai dapat membunuh UMKM karena para peritel asing menjual produk dengan harga yang sangat murah. Sebaliknya, UMKM dalam negeri belum mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri tersebut.
Baca Juga: Moratorium Diperpanjang, Pemerintah Belum Dapat Duit dari Bea Masuk Ecommerce
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono Soesilo menyambut baik rencana pemerintah membatasi penjualan produk dari luar negeri yang difasilitasi e-commerce asing. "Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Praktik cross-border di e-commerce dinilai dapat membunuh UMKM karena para peritel asing menjual produk dengan harga yang sangat murah. Sebaliknya, UMKM dalam negeri belum mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri tersebut.
Baca Juga: Moratorium Diperpanjang, Pemerintah Belum Dapat Duit dari Bea Masuk Ecommerce
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono Soesilo menyambut baik rencana pemerintah membatasi penjualan produk dari luar negeri yang difasilitasi e-commerce asing. "Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Lihat Juga :