Ekonom: Penjualan Lintas Negara di Platform e-Commerce Asing Harus Diatur

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:08 WIB
Selain itu, selama ini transaksi dalam platform cross-border juga tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah tidak mendapatkan benefit dari transaksi tersebut. Bahkan negara juga dirugikan karena tidak dapat memungut pajak. Menurut Nining, selain membatasi praktik cross-border selling, secara pararel pemerintah juga perlu mendukung pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuannya.

"Untuk bisa bersaing, UMKM harus bisa naik kelas dulu dan hal itu dibutuhkan proses investasi dan tahapan pembelajaran, mulai dari yang paling dasar sampai mereka expert. Jika hal itu dilakukan, usaha mereka akan terus berkembang sekaligus berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Nining mengakui jika kebijakan pembatasan dilakukan guna menangkis praktik cross-border selling akan berdampak pada konsumen, di mana konsumen akan sulit mendapatkan harga yang lebih murah. "Selama ini konsumen mendapatkan harga yang lebih murah dari adanya praktik cross-border selling di e-commerce asing. Tentu mereka akan merasa dirugikan jika ada pembatasan oleh pemerintah. Karena itulah, penting sekali adanya edukasi dan kampanye kepada konsumen untuk mencintai produk-produk dalam negeri," tuturnya.

Cross-border selling sangat merugikan UMKM yang harus bersaing dengan peritel asing yang memproduksi barang sendiri sehingga harganya sangat murah. Apalagi produk-produk cross-border juga tidak melewati perpajakan yang seharusnya.

Alhasil, dampak lain dari praktik cross-border selling adalah adanya kerugian negara. Sebab penjualan barang lintas negara melalui e-Commerce asing, sangat memungkinkan terjadinya tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!