Ekonom: Penjualan Lintas Negara di Platform e-Commerce Asing Harus Diatur

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:08 WIB


Sementara, pada e-Commerce domestik tidak ada tindakan splitting. Artinya impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Tak hanya itu, peritel asing di luar negeri juga dinilai menggunakan dumping, yaitu praktik pelaku usaha untuk memproduksi barang dengan biaya semurah mungkin dan kualitas yang rendah dan mengirimkannya ke negara lain.

Murahnya harga produk dari luar negeri juga dikarenakan adanya subsidi dari pemerintah negeri asal produk itu. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah China. Sejak adanya pandemi Covid-19, eksportir di China bisa menikmati peningkatan potongan pajak untuk 1.464 produk.

Langkah pemerintah China tersebut bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea bagi perusahaan yang beroperasi di sektor perdagangan dengan harapan dapat menurunkan biaya operasional dan mengurangi tekanan pada arus kas mereka. Karena itulah, produk-produk dari China menjadi sangat murah saat dijual ke Indonesia melalui platform e-Commerce.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More