3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi Bagi Masyarakat, dari Akses Masuk Gedung hingga Beli Minyak Curah
Rabu, 29 Juni 2022 - 16:07 WIB
Dalam usahanya menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah gencar melakukan vaksinasi serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menyikapi penurunan kasus Covid-19, pemerintah perlahan mulai membuka fasilitas perbelanjaan serta memperbolehkan Work From Office (WFO) dalam jumlah terbatas.
Namun, sebagai syaratnya masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mengakses pusat perbelanjaan maupun kantor-kantor perusahaan yang memberlakukan WFO tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat harus memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat-tempat tersebut. Melalui fiturnya, aplikasi ini bisa melacak data masyarakat yang sudah melakukan vaksin serta hasil tes Covid-19.
2. Akses Moda Transportasi
Aplikasi Peduli Lindungi juga berfungsi sebagai syarat akses moda transportasi umum di Indonesia. Penerapan ini diberlakukan mulai Agustus 2021 lalu.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat di seluruh moda transportasi baik darat, laut, hingga udara. Tujuan pemberlakuan ini adalah untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum.
Menyikapi penurunan kasus Covid-19, pemerintah perlahan mulai membuka fasilitas perbelanjaan serta memperbolehkan Work From Office (WFO) dalam jumlah terbatas.
Namun, sebagai syaratnya masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mengakses pusat perbelanjaan maupun kantor-kantor perusahaan yang memberlakukan WFO tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat harus memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat-tempat tersebut. Melalui fiturnya, aplikasi ini bisa melacak data masyarakat yang sudah melakukan vaksin serta hasil tes Covid-19.
2. Akses Moda Transportasi
Aplikasi Peduli Lindungi juga berfungsi sebagai syarat akses moda transportasi umum di Indonesia. Penerapan ini diberlakukan mulai Agustus 2021 lalu.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat di seluruh moda transportasi baik darat, laut, hingga udara. Tujuan pemberlakuan ini adalah untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum.
Lihat Juga :