Ada Dugaan Pidana, KPK Diminta Selidiki Pelatihan Kartu PraKerja
Kamis, 25 Juni 2020 - 14:58 WIB
"Temuan dari KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan hal yang lebih mendalam, yaitu adanya conflict of interest di internalnya," ungkap Andri.
Konflik tersebut adalah konflik kepentingan antar-platform, ketika lima dari delapan platform memegang peran pelatihan juga memasang iklan dan kurasi. Kerja sama dengan dengan platform digital ini juga tidak dilakukan melalui PMO (project management office), sehingga KPK menilai tindakan itu melanggar Permenko No. 3 Tahun 2020. Kerja sama ini juga tidak menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam kasus ini, peristiwa pidana sudah diduga kuat terjadi. Karena itu kami meminta KPK kiranya lebih tegas melanjutkan kembali ke ranah penyelidikan. Dalam rangka pandemi ini, kami berharap KPK jangan ikut-ikutan New Normal, karena penegakan hukum dan penindakan harus tetap berjalan," pungkas Andri.
Konflik tersebut adalah konflik kepentingan antar-platform, ketika lima dari delapan platform memegang peran pelatihan juga memasang iklan dan kurasi. Kerja sama dengan dengan platform digital ini juga tidak dilakukan melalui PMO (project management office), sehingga KPK menilai tindakan itu melanggar Permenko No. 3 Tahun 2020. Kerja sama ini juga tidak menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam kasus ini, peristiwa pidana sudah diduga kuat terjadi. Karena itu kami meminta KPK kiranya lebih tegas melanjutkan kembali ke ranah penyelidikan. Dalam rangka pandemi ini, kami berharap KPK jangan ikut-ikutan New Normal, karena penegakan hukum dan penindakan harus tetap berjalan," pungkas Andri.
(uka)
Lihat Juga :