Ada Dugaan Pidana, KPK Diminta Selidiki Pelatihan Kartu PraKerja

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:58 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA -

Sejak tanggal 15 Mei 2020 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kajian, rekomendasi, imbauan, dan masukan kepada pemerintah terkait program pelatihan Kartu Prakerja . Tindakan dan aksi dari KPK tersebut diapresiasi oleh Prakerja.org, sebuah situs yang menyediakan layanan pelatihan daring gratis.

"Kami sangat bersyukur bahwa masih ada instrumen negara ini yang memiliki sense untuk menjaga keuangan negara. Itu masih ada di KPK. Kami sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan KPK," ujar inisiator Prakerja.org sekaligus pengamat hukum Andri W. Kusuma dalam virtual teleconference di Jakarta, Kamis(25/6/2020).

Dalam masukannya, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 55% atau 457 konten pelatihan Kartu Prakerja dinilai tidak layak. 89% konten dari program pelatihan sudah tersedia di Youtube dan Prakerja.org. ( Baca:Ketua KPK: Kartu Prakerja Belum Timbulkan Kerugian Negara )

"Temuan dari KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan hal yang lebih mendalam, yaitu adanya conflict of interest di internalnya," ungkap Andri.



Konflik tersebut adalah konflik kepentingan antar-platform, ketika lima dari delapan platform memegang peran pelatihan juga memasang iklan dan kurasi. Kerja sama dengan dengan platform digital ini juga tidak dilakukan melalui PMO (project management office), sehingga KPK menilai tindakan itu melanggar Permenko No. 3 Tahun 2020. Kerja sama ini juga tidak menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dalam kasus ini, peristiwa pidana sudah diduga kuat terjadi. Karena itu kami meminta KPK kiranya lebih tegas melanjutkan kembali ke ranah penyelidikan. Dalam rangka pandemi ini, kami berharap KPK jangan ikut-ikutan New Normal, karena penegakan hukum dan penindakan harus tetap berjalan," pungkas Andri.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More