BPH Migas Beberkan Kriteria Kendaraan yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar
Rabu, 29 Juni 2022 - 20:00 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan, kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ), Saleh Abdurrahman menyampaikan, kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Pertalite dan Solar. Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Ia menambahkan, BPH Migas bersama akademisi menetapkan, pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi Pertalite dan Solar. Namun menurutnya kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022
Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.
Ia menambahkan, BPH Migas bersama akademisi menetapkan, pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi Pertalite dan Solar. Namun menurutnya kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022
Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.
Lihat Juga :