BPH Migas Beberkan Kriteria Kendaraan yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:00 WIB
"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah di atas 2.000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh dalam webinar E2S, dikutip Rabu (29/6/2022).

Saleh melanjutkan, untuk beberapa kendaraan keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, hanya dilakukan himbauan. Hal tersebut kembali kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin.

"Mereka yang menggunakan mobil kelas baru memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri itu untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit, ramah lingkungan, dan sebagainya. Jadi harapan kami juga begitu," ucapnya.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Intip Yuk Syaratnya

Sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) solar, Saleh mengungkapkan semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan solar bersubsidi. Kecuali kendaraan pribadi bak terbuka, lantaran masih banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan kendaraan jenis tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!