Jasa Raharja Sulsel Bidik Potensi IWKL di Rammang-Rammang Maros

Jum'at, 01 Juli 2022 - 08:46 WIB
PT Jasa Raharja bertemu dengan Bupati Maros membahas rencana pemberian jaminan keselamatan penumpang angkutan sungai kepada seluruh wisatawan Rammang-Rammang. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pertemuan dengan Ketua Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang , Kabupaten Maros. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan dasar kepada para pengunjung.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, Hendriawanto yang diwakili Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana didampingi Petugas Jasa Raharja Samsat Maros, Iqbal Saleh berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang Maros.





Donnie menyampaikan, setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja. "Oleh karena itu, operator IWKL (Iuran Wajib Kapal Laut) wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut tercover oleh Jasa Raharja," katanya.

Selain berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Bupati Maros , Chaidir Syam di Kantor Bupati Maros dalam rangka membahas rencana pemberian jaminan keselamatan penumpang angkutan sungai kepada seluruh wisatawan Rammang-Rammang.

"Kita harus menyampaikan tentang peran serta manfaat Jasa Raharja , oleh karena itu kita harus bersama-sama mengedukasi para pemilik angkutan umum air tentang dasar hukum dan manfaat yang diberikan oleh Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran iuran wajib," kata Bupati Maros.

Diketahui, Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada dua bentuk, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Dengan membayar iuran wajib, Jasa Raharja akan memberikan jaminan keselamatan bila terjadi risiko kecelakaan. Jaminan itu berupa, santunan Meninggal Dunia, Biaya perawatan RS, hingga Cacat Tetap.



Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.

Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More