Jasa Raharja Sulsel Bidik Potensi IWKL di Rammang-Rammang Maros
Jum'at, 01 Juli 2022 - 08:46 WIB
Diketahui, Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada dua bentuk, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Dengan membayar iuran wajib, Jasa Raharja akan memberikan jaminan keselamatan bila terjadi risiko kecelakaan. Jaminan itu berupa, santunan Meninggal Dunia, Biaya perawatan RS, hingga Cacat Tetap.
Baca Juga: Rammang-Rammang Raih Penghargaan Kampung Troklim Utama
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros.
Baca Juga: Rammang-Rammang Raih Penghargaan Kampung Troklim Utama
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros.
(agn)
Lihat Juga :