MyPertamina Belum Diuji Coba di Jakarta, Orang Kaya Masih Bebas Beli Pertalite
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:17 WIB
JAKARTA - Uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi jenis Pertalite dan solar lewat aplikasi MyPertamina dimulai hari ini. Masyarakat di sejumlah daerah diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui website yang telah disediakan oleh Pertamina.
Di Jakarta, sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih beroperasi seperti biasa. Tidak ada perubahan dalam proses transaksi.
Pantauan MPI di salah satu SPBU di sekitar Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, sejumlah kendaraan roda empat masih leluasa melakukan pengisian bahan bakar jenis solar dan Pertalite.
Seperti diketahui, di hari pertama uji coba pembatasan BBM jenis solar dan Pertalite, masyarakat diharuskan untuk melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.
Hanya beberapa daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba, di antaranya adalah Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado dan Kota Yogyakarta.
Selama mas uji coba, masyarakat masih bisa bertransaksi seperti biasa dan yang wajib melakukan pendaftaran merupakan pengendara kendaraan roda empat.
Baca Juga
Di Jakarta, sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih beroperasi seperti biasa. Tidak ada perubahan dalam proses transaksi.
Pantauan MPI di salah satu SPBU di sekitar Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, sejumlah kendaraan roda empat masih leluasa melakukan pengisian bahan bakar jenis solar dan Pertalite.
Seperti diketahui, di hari pertama uji coba pembatasan BBM jenis solar dan Pertalite, masyarakat diharuskan untuk melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.
Hanya beberapa daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba, di antaranya adalah Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado dan Kota Yogyakarta.
Selama mas uji coba, masyarakat masih bisa bertransaksi seperti biasa dan yang wajib melakukan pendaftaran merupakan pengendara kendaraan roda empat.
(uka)
tulis komentar anda