389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:46 WIB
Jika dirincikan, sektor perdagangan sebanyak 43.356 penerima insentif PPh Pasal 21, 2.852 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 118.408 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 25.614 penerima insentif PPh Pasal 25. Selanjutnya, sektor industri sebanyak 21.213 penerima insentif PPh Pasal 21, 5.543 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 13.749 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 8.873 penerima insentif PPh Pasal 25.

Sektor jasa perusahaan sebanyak 7.154 penerima insentif PPh Pasal 21, delapan penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 11.399 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 2.592 penerima insentif PPh Pasal 25. Jasa perusahaan profesional, kata Ihsan, meliputi jasa hukum, jasa akuntansi, jasa periklanan, dan sebagainya.

Sektor jasa lainnya sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25. “Jasa lainnya berkaitan persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” ujarnya.

Sedangkan Sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebanyak 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21. Kemudian sebanyak 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan penerima insentif PPh Pasal 25 sebanyak 1.986.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More