389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:46 WIB
Ia menuturkan, dari jumlah itu terdapat 93% atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7% atau 28.728 ditolak. Adapun permohonan ditolak karena sektor usaha tidak memenuhi kriteria PMK atau belum sampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

"PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 118.993 permohonan dengan 105.759 diterima, 13.234 ditolak. Lalu pembebasan PPh Pasal 22 impor terdapat 12.273 permohonan dengan 8.994 diterima dan 3.379 ditolak," jelasnya.

Kemudian untuk PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak. Kemudian pengurangan PPh Pasal 25 terdapat 60.097 permohonan dengan 48.330 diterima dan 11.767 ditolak.

Dirinya pun menjelaskan, ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak ini yaitu perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman. “Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53% kemudian sektor industri pengolahan ada 14%,” katanya.

(Baca Juga: Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!