Wahai Para Penggemar Jamur Enoki, Waspadalah....!!

Kamis, 25 Juni 2020 - 19:41 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Para penggemar jamur enoki kini harus menahan diri dulu untuk mengonsumsi pangan tersebut. Soalnya, terkait informasi dari INFOSAN, jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, mengenai jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri listeria monocytogenes, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil tindakan tegas. Bakteri listeria monocytogenes merupakan bakteri yang tergolong berbahaya bagi kesehatan, terutama mereka yang rentan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi mengatakan, telah memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Perintah itu berdasarkan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.



"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP. Sebanyak 1.633 karton jamur dengan berat 8.165 kg dimusnahkan," ujar Agung di Jakarta, Kamis (24/6/2020).

Agung pun memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan pengawasan terhadap jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar. Pengawasan itu berdasarkan surat Kepala BKP No. B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!