BPH Migas Pastikan Pemberian Subsidi BBM Tepat Sasaran, Ini Strateginya
Jum'at, 17 Juni 2022 - 18:03 WIB
Saat ini, pihaknya hanya bisa menjaga agar pengisian BBM-nya tidak melebihi 60 L per hari, misalnya. "Sistem MyPertamina nanti bisa mengawal hal tersebut, bahwa seseorang jika telah mengisi hari itu misal 60 L, maka tidak bisa dia membeli di SPBU lain. Jadi, ini betul-betul terkontrol konsumen kita," tambahnya.
Pihaknya juga melakukan pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019. Saat ini, BPH Migas juga tengah draft pengaturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan Perpres dan penyiapan SK pengendalian volume BBM.
"Sementara itu, pengawasan kami lakukan dengan pengawasan lapangan secara rutin oleh tim BPH Migas, juga pemanfaatan IT melalui digitalisasi nozzle, SILVIA atau sistem informasi Pelaporan, Pengawasan Pendistribusian BBM, kerja sama pengawasan dengan aparat penegak hukum, pengawasan terpadu bersama Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen Migas dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM KESDM, serta pengawasan bersama dengan Pemda," pungkas Saleh.
Pihaknya juga melakukan pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019. Saat ini, BPH Migas juga tengah draft pengaturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan Perpres dan penyiapan SK pengendalian volume BBM.
"Sementara itu, pengawasan kami lakukan dengan pengawasan lapangan secara rutin oleh tim BPH Migas, juga pemanfaatan IT melalui digitalisasi nozzle, SILVIA atau sistem informasi Pelaporan, Pengawasan Pendistribusian BBM, kerja sama pengawasan dengan aparat penegak hukum, pengawasan terpadu bersama Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen Migas dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM KESDM, serta pengawasan bersama dengan Pemda," pungkas Saleh.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda