RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru

Selasa, 05 Juli 2022 - 08:53 WIB
Saat era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Foto/Dok
JAKARTA - Saat era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Lantaran itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, sehingga perlu diatur, dijaga dan dikendalikan penggunaannya.

Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi



Sebagai informasi, DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang ditargetkan akan selesai menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimis semua pasal akan dibahas tuntas di Juli ini.

"Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka kita memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan, rakyat, bangsa dan negara," kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

Ia juga menjelaskan, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu di masyarakat kita sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!