Tahun Depan Kementerian Investasi Kejar 3 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:01 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Hubungan Daerah Kementerian Investas/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Tina Talisa mengatakan, pihaknya bakal mengakselerasi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha).
NIB mengubah pelaku usaha kecil menjadi pelaku usaha formal yang memilki banyak keuntungan. Di antaranya, lebih mudah untuk mengakses permodalan dari lembaga keuangan, selain itu mudah untuk mendapat sertifikasi produk.
"Tahun ini 1,5 juta, tahun depan naik 2 kali lipat, karena kami melihat NIB menjadi kebutuhan. Kami tidak ingin ini menjadi sebuah kewajiban, tapi kebutuhan pelaku usaha," ujar Tina di Surakarta, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, saat ini kepemilikan NIB terhadap pelaku usaha masih memiliki kesenjangan yang cukup jauh. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, saat ini jumlah para pelaku usaha setidaknya sebanyak 65 juta pelaku usaha mikro.
"NIB itu memprosesnya gampang, karena hanya perlu NIK untuk usaha perseorangan, harus punya nomor handphone yang terferfikasi whatsaap," kata Tina.
Tina berharap kehadiran sistem OSS yang belum genap setahun diluncurkan bisa menjadi alat percepatan penerbitan izin usaha. Hingga saat ini setidaknya masih ada 5,5 juta para pelaku usaha mikro yang belum mempunyai NIB, atau 98% dari total jumlah pelaku usaha mikro.
"Ini yang kita upayakan agar jumlahnya terus bertambah karena kalau data dari Kemeterian Koperasi dan UKM itu kan ada 65 juta pelaku UMKM, sementara OSS sebelumnya kita sudah menerbitkan sekitar 4 juta, kalau di totalkan baru 5,5 juta NIB," pungkas Tina.
NIB mengubah pelaku usaha kecil menjadi pelaku usaha formal yang memilki banyak keuntungan. Di antaranya, lebih mudah untuk mengakses permodalan dari lembaga keuangan, selain itu mudah untuk mendapat sertifikasi produk.
"Tahun ini 1,5 juta, tahun depan naik 2 kali lipat, karena kami melihat NIB menjadi kebutuhan. Kami tidak ingin ini menjadi sebuah kewajiban, tapi kebutuhan pelaku usaha," ujar Tina di Surakarta, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, saat ini kepemilikan NIB terhadap pelaku usaha masih memiliki kesenjangan yang cukup jauh. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, saat ini jumlah para pelaku usaha setidaknya sebanyak 65 juta pelaku usaha mikro.
"NIB itu memprosesnya gampang, karena hanya perlu NIK untuk usaha perseorangan, harus punya nomor handphone yang terferfikasi whatsaap," kata Tina.
Tina berharap kehadiran sistem OSS yang belum genap setahun diluncurkan bisa menjadi alat percepatan penerbitan izin usaha. Hingga saat ini setidaknya masih ada 5,5 juta para pelaku usaha mikro yang belum mempunyai NIB, atau 98% dari total jumlah pelaku usaha mikro.
"Ini yang kita upayakan agar jumlahnya terus bertambah karena kalau data dari Kemeterian Koperasi dan UKM itu kan ada 65 juta pelaku UMKM, sementara OSS sebelumnya kita sudah menerbitkan sekitar 4 juta, kalau di totalkan baru 5,5 juta NIB," pungkas Tina.
(uka)
tulis komentar anda