Koperasi Punya Potensi Jadi Holding Company, Ini Keuntungannya

Selasa, 05 Juli 2022 - 19:00 WIB
KemenKopUKM selalu ingin menekankan bahwa dalam mewujudkan koperasi dan UMKM yang berkualitas dan modern, agar semua pihak bergerak seirama. Tujuannya, agar mampu mencapai target nasional yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Strategis (Renstra) KemenKopUKM.

"Sangat penting bagi pelaku koperasi dan pendamping, agar koperasi dan UMKM mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern. Di sini secara tersurat mengandung makna, bahwa kita semua yang kemudian mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada KUMKM kita untuk terus mempersiapkan diri. Terutama pendamping yang berhadapan langsung dengan pelaku KUMKM," ujar Arif.

Baca Juga: Di Yogyakarta, Sandiaga Uno: Pelaku UMKM Kunci Kebangkitan Industri Kreatif & Ekonomi Nasional

Kemenkop UKM memiliki arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada 2022-2024 mencakup penguatan kewirausahaan UMKM dan koperasi yang meliputi, peningkatan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar.Saat ini sekitar 64,1 juta pelaku UMKM, sebesar 99,9 persennya adalah usaha mikro. Untuk itu, Arif mengajak seluruh stakeholder terkait membantu, agar pelaku mikro yang masih belum punya legalitas dibantu naik kelas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!