Wabah PMK Menyebar hingga 21 Provinsi, 320.016 Ekor Hewan Tertular

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:06 WIB
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian meluas, menurut laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus PMK dengan 3 pulau masuk zona merah. Foto/Dok
JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian meluas, menurut laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus PMK. Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun melaporkan, jumlah keseluruhan hewan ternak yang terjangkit virus PMK.

"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).



Baca Juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah PMK Hewan Ternak

Dengan rincian sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!