Tenang! Juli Ini Masih Bisa Beli Pertalite tanpa Aplikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:30 WIB
"Kenapa harus ada dasar? Karena kami harus diaudit BPKP dan BPK, selama ini kan manual, berapa volume BBM subsidi yang dibeli oleh masyarakat. Dengan sistem digitalisasi akan lebih mudah, apalagi nanti sudah ada ketentuan kendaraan jenis apa saja yang mendapatkan," kata dia.

Lantas kendaraan apa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi? Nicke menegaskan klasifikasi ini diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014. Pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah.

Baca juga: Izinnya Dicabut, ACT Pastikan Bakal Tetap Salurkan Dana Umat

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan merealisasikan regulasi tersebut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!