Hindari Penimbunan, Ini Cara Beli Minyakita Rp14.000 per Liter

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:44 WIB
Pemerintah menetapkan cara pembelian Minyakita untuk menghindari penimbunan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
JAKARTA - Minyak goreng curah kemasan merek Minyakita Rp14.000 sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyebut, proses distrubusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan. Lantas bagaimana cara membelinya?

Baca juga: Hallo Pak Mendag Zulhas! Harga Minyakita Lain Saat Peluncuran, Lain di Belanja Online



Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita merupakan terusan dari program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Dengan demikian memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng itu.

"Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel," ujarnya saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022).

Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!