BI Kembali Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:45 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Hal ini menyusul perkembangan COVID-19 yang semakin meluas penyebarannya di Indonesia.
( )
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan dengqn demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,"kata Onny di Jakarta, Jumat (26/6/2020)
Kata dia, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," tandasnya
Adapun jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
( )
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan dengqn demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,"kata Onny di Jakarta, Jumat (26/6/2020)
Kata dia, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," tandasnya
Adapun jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
Lihat Juga :
tulis komentar anda