BI Kembali Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:45 WIB
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:

- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari yang sebelumnya sembilan kali, kini menjadi delapan kali.

- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.

- Layanan Kliring Warkat Debet:

a. Zona 1 dari sebelumnya pukul 13.30 WIB menjadi pukul 12.30 WIB.

b. Zona 2 dari sebelumnya pukul 14.30 WIB menjadi pukul 13.30 WIB.

c. Zona 3 dari sebelumnya pukul 15.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.

d. Zona 4 tetap pada pukul 12.00 WIB.

- Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.

- Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari sebelumnya pukul 16.30 menjadi pukul 15.00 WIB.

C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:

- Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.

D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.

1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

- Term Repo Konvensional: 10.00-20.30 WIB.

- Term Repo Syariah: 10.00-10.30 WIB.

- Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN): 13.00-13.30 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!