Mau Jalan-jalan Setelah 17 Juli? Cek Dulu Nih Syarat Perjalanannya!
Minggu, 10 Juli 2022 - 21:17 WIB
Kemenhub menerbitkan SE terbaru yang mengatur perjalanan dalam dan luar negeri. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Jasa Pelayaran, ASDP Gandeng Pelindo dan Pelni
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE, yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Jasa Pelayaran, ASDP Gandeng Pelindo dan Pelni
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE, yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lihat Juga :