Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:06 WIB
Kemnhub mengaku tak bisa mengintervensi tarif angkutan darat yang berjalan dengan mekanisme pasar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Per 1 Juli 2020, kapasitas angkatan umum dilonggarkan untuk memuat 70% dari kapasitas normal. Kebijakan ini dilaksanakan sejalan dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Covid-19 dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berupaya melobi operator agar tarif angkutan umum tidak naik. Hal ini dengan asumsi kapasitas 70%, pengusaha sudah bisa mencapai break even point (BEP).



"Namun, saya menegaskan, bahwa untuk tarif premium, khusus, atau non-ekonomi, kembali ke operator masing-masing, karena itu masuk mekanisme pasar. Kami tidak mengatur hal itu," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(26/6/2020).

(Baca Juga: Kapasitas Transportasi Dibatasi, MTI Usulkan Solusi Alternatif)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!