Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:06 WIB
Kemnhub mengaku tak bisa mengintervensi tarif angkutan darat yang berjalan dengan mekanisme pasar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Per 1 Juli 2020, kapasitas angkatan umum dilonggarkan untuk memuat 70% dari kapasitas normal. Kebijakan ini dilaksanakan sejalan dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Covid-19 dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berupaya melobi operator agar tarif angkutan umum tidak naik. Hal ini dengan asumsi kapasitas 70%, pengusaha sudah bisa mencapai break even point (BEP).
"Namun, saya menegaskan, bahwa untuk tarif premium, khusus, atau non-ekonomi, kembali ke operator masing-masing, karena itu masuk mekanisme pasar. Kami tidak mengatur hal itu," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(26/6/2020).
(Baca Juga: Kapasitas Transportasi Dibatasi, MTI Usulkan Solusi Alternatif)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berupaya melobi operator agar tarif angkutan umum tidak naik. Hal ini dengan asumsi kapasitas 70%, pengusaha sudah bisa mencapai break even point (BEP).
"Namun, saya menegaskan, bahwa untuk tarif premium, khusus, atau non-ekonomi, kembali ke operator masing-masing, karena itu masuk mekanisme pasar. Kami tidak mengatur hal itu," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(26/6/2020).
(Baca Juga: Kapasitas Transportasi Dibatasi, MTI Usulkan Solusi Alternatif)
Lihat Juga :