Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:29 WIB
JAKARTA - Pertambangan tanpa izin (peti) terus menjadi perhatian Pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan bahwa penanganan isu peti beserta dampaknya butuh upaya bersama dan dukungan semua pihak.
Kementerian ESDM mencatat, terdapat lebih dari 2.700 lokasi peti yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi peti batu bara sekitar 96 lokasi dan peti mineral sekitar 2.645 lokasi (berdasarkan data triwulan III-2021). Salah satu lokasi peti yang terbanyak adalah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, peti mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
"Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Menghadapi peti, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama.
Upaya yang telah dilakukan menurutnya antara lain dengan inventarisasi lokasi peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, peti juga melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Kementerian ESDM mencatat, terdapat lebih dari 2.700 lokasi peti yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi peti batu bara sekitar 96 lokasi dan peti mineral sekitar 2.645 lokasi (berdasarkan data triwulan III-2021). Salah satu lokasi peti yang terbanyak adalah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, peti mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
"Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Menghadapi peti, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama.
Upaya yang telah dilakukan menurutnya antara lain dengan inventarisasi lokasi peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, peti juga melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
tulis komentar anda