Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009

Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:40 WIB
Ditjen Hubdar Kemenhub siap mengakomodasi alat mobilitas personal dalam revisi UU No 22 tahun 2009. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat rancangan perihal personal mobility device atau alat mobilitas personal untuk menjadi pertimbangan dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menyusul tren pembelian sepeda yang meningkat seiring mewabahnya Covid-19.

"Jadi saya sudah benchmarking sample di beberapa negara melalui internet, dimana di Tokyo, peningkatan penggunaan sepeda cukup tinggi. Karena sepeda adalah moda alternatif mereka untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kereta api atau kendaraan ruang tertutup," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).



(Baca Juga: Pagu Indikatif Mengecil, Kemenhub Tetap Jalankan Program Prioritas di 2021)

Lanjut dia, di Indonesia memang ada kecenderungan demikian, namun hanya dari segi pembelian sepeda, bukan untuk kepentingan pergerakan pribadi. Variasi personal mobility devices pun telah bertambah, ada sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!