Menko Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:54 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Airlangga mempersilakan, masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Menteri Teten Sebut UU Cipta Kerja Permudah Milenial Bikin Koperasi



Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!