Gelar RUPSLB, MNC Sky Vision Setujui Pergantian Komisaris dan Direktur
Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:53 WIB
PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menggelar RUPST Tahun Buku 2021 dan RUPSLB 2022, Jumat (15/7/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2022, Jumat (15/7/2022).
Dalam RUPS dan RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Mashudi Hamka sebagai Komisaris.
Sebagai penggantinya, Tito Abdullah diangkat secara resmi sebagai komisaris untuk sisa masa jabatan anggota komisaris Perseroan yang menjabat saat ini.
Baca juga: Perkuat Integrasi, RUPS MSKY Angkat Hari Susanto sebagai Dirut dan Ade Tjendra Komut
Selain pergantian Komisaris, pemegang saham juga menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Salvona Tumonggor Situmeang selaku Direktur yang digantikan posisinya oleh Prihatmo Kushardono.
Kemudian, Direktur Perseroan Janis Gunawan resmi mengundurkan diri dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.
Dalam RUPS dan RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Mashudi Hamka sebagai Komisaris.
Sebagai penggantinya, Tito Abdullah diangkat secara resmi sebagai komisaris untuk sisa masa jabatan anggota komisaris Perseroan yang menjabat saat ini.
Baca juga: Perkuat Integrasi, RUPS MSKY Angkat Hari Susanto sebagai Dirut dan Ade Tjendra Komut
Selain pergantian Komisaris, pemegang saham juga menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Salvona Tumonggor Situmeang selaku Direktur yang digantikan posisinya oleh Prihatmo Kushardono.
Kemudian, Direktur Perseroan Janis Gunawan resmi mengundurkan diri dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.
Lihat Juga :