Terungkap Kenaikan Biaya Airport Tax Sudah Dapat Restu Kemenhub, Ini Kewajibannya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 19:14 WIB
Kemenhub meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas.



Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami, beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.



"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).

Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.

Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terjadi saat harga tiket pesawat sedang alami kenaikan.



Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie menjelaskan, disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.

"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More