Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes
Minggu, 17 Juli 2022 - 16:36 WIB
Calon penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Foto/MPI/Ikhsan PSP
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan (prokes) terutama imbauan menjaga jarak dan kewajiban mengenakan masker kembali ditekankan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum seperti kereta api.
Hal ini sejalan dengan langkah Satgas Penanganan Covid-19 yang telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
Namun, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022) pukul 15.30 WIB, terpantau tidak ada pembatasan jarak penumpang saat berada di ruang tunggu.
Baca juga: Anak SCBD Fashion Week Diminta Patuhi Prokes, Bubar Jam 10 Malam
Hal ini sejalan dengan langkah Satgas Penanganan Covid-19 yang telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
Namun, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022) pukul 15.30 WIB, terpantau tidak ada pembatasan jarak penumpang saat berada di ruang tunggu.
Baca juga: Anak SCBD Fashion Week Diminta Patuhi Prokes, Bubar Jam 10 Malam
Lihat Juga :