Sempat Masuk Daftar BUMN Hantu, Istaka Karya Resmi Pailit
Senin, 18 Juli 2022 - 19:50 WIB
PT Istaka Karya resmi dipailitkan PN Jakarta Pusat, dimana Perseroan sempat masuk dalam daftar BUMN hantu yang bakal dibubarkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Foto/Dok
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kabar pailit Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, lahkan manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: 8 BUMN yang Akan Ditutup Erick Thohir, Nomor 4 Warisan Belanda
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. "Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.
Perseroan sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi, bahkan beban utang lebih tinggi daripada aset. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.
Kabar pailit Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, lahkan manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: 8 BUMN yang Akan Ditutup Erick Thohir, Nomor 4 Warisan Belanda
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. "Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.
Perseroan sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi, bahkan beban utang lebih tinggi daripada aset. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.
Lihat Juga :